Tata Cara Penyampaian dan Pengaduan
Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada PT Jamkrida Sumsel melalui sarana yang meliputi :
1. Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
PT JAMKRIDA SUMSEL (Perseroda)
Alamat : Jalan. Kapt. A. Rivai No. 56 Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan
Telepon : (0711) 5733308
Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
Faksimili
Faksimili : (0711) 5734117
3. Email
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat :
- konsumen@jamkridasumsel.com
- info@jamkridasumsel.com
4. Form Pengaduan Online
Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat
Persyaratan Penyampaian Pengaduan | ||
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke PT Jamkrida Sumsel disertai dengan : |
||
|
||
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan. |
KANTOR PUSAT : | MARKETING POINT SEKAYU : | MARKETING POINT LUBUK LINGGAU : |
Jl. Kapten A. Rivai No.56 Palembang | Jl. Kol. Wahid No. 67 Sekayu Kab. MUBA | Jl. H. M. Soeharto KM 12 No. 168 Lubuk Linggau |
Telp. (0711) 5733308 (hunting) Fax. (0711) 5734117 | Telp. (0714) 3240007 | Telp. (0733) 4552677 |
www.jamkridasumsel.com |