Tata Cara Penyampaian dan Pengaduan

Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada PT Jamkrida Sumsel melalui sarana yang meliputi :

1. Surat Tertulis

    Surat tertulis tersebut ditujukan kepada : 

                                      PT JAMKRIDA SUMSEL (Perseroda)

     Alamat : Jalan. Kapt. A. Rivai No. 56 Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan


2. Telepon

     Telepon                 : (0711) 5733308

     Jam operasional     : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)


3.  Email

      Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : 

                             - konsumen@jamkridasumsel.com 
                              - info@jamkridasumsel.com

4. Form Pengaduan Online

      Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat.

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke PT Jamkrida Sumsel disertai dengan :



  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi/kronologis pengaduan
  • Dokumen pendukung
 
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.   





PT PENJAMINAN KREDIT DAERAH SUMATERA SELATAN (PERSERODA)

KANTOR PUSAT :
Jl. Kapten A. Rivai No.56 Palembang
Telp. (0711) 5733308 (hunting)

MARKETING POINT SEKAYU :
Jl. Kol. Wahid No. 67 Sekayu Kab. MUBA  
Telp. (0714) 3240007

MARKETING POINT LUBUK LINGGAU :
Jl. H. M. Soeharto KM 12 No. 168 Lubuk Linggau
Telp. (0733) 4552677

MARKETING POINT BATURAJA :
Jl. Bindung Langit Lawang Kulon Kec. Baturaja Timur Kota Baturaja, Kab. OKU 32112
(Samping Kampus STAI Baturaja)
Telp. 082236057724 | 088286024412


 

www.jamkridasumsel.com