Adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima jaminan kepada Terjamin, (pengusaha mikro dan kecil). untuk keperluan tambahan Modal Kerja dan/atau Investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha Terjamin dengan jumlah plafon kredit/pembiayaan disesuaikan ketentuan Kredit Mikro yang berlaku di Penerima Jaminan (proses penjaminan dilakukan secara Otomatis Bersyarat).