Adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan modal kerja konstruksi/pengadaan barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Bouwheer (pemilik proyek), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBN/APBD/BUMN/BUMD.